×
STUDILMU Career Advice - Mengenal Copyright
Entrepreneurship

Mengenal Copyright

STUDILMU Users By STUDiLMU Editor

5. Karya artistik

Karya artistik atau biasa kita kenal sebagai seni baik dalam bentuk lukisan, patung, gambar, peta, fotografi atau instalasi seni merupakan bentuk karya yang memiliki hak cipta. Karya artistik sebenarnya seringkali di-copycat, sebagai contoh, mungkin tidak jarang kita mendapati orang menjual lukisan “Monalisa”, padahal lukisan itu sendiri memiliki nilai sejarah yang tinggi dan disimpan di Museum Louvre, tapi seni itu sendiri tidak bermasalah jika ingin disadur selama tujuannya untuk pendidikan, seperti para mahasiswa yang berkuliah di jurusan seni, tetapi kembali lagi, selama sang pencipta atau ahli waris dari sang pencipta mengizinkan untuk disadur demi kepentingan pendidikan.

6. Desain arsitektur

Desain arsitektur juga menjadi produk yang memiliki copyright. Saat ini banyak sekali arsitektur yang memiliki nilai desain arsitektur bernilai tinggi. Bernilai tinggi di sini dapat dilihat dari desain rumah, seperti bentuk rumah minimalis yang benar-benar dapat mengedepankan fungsi ruang. Andra Martin mungkin menjadi salah satu arsitek yang karyanya saat ini menjadi acuan bagi banyak arsitek dan mahasiswa arsitek karena desainnya yang modern tapi simpel.

Produk-produk yang seharusnya mendapatkan copyright tersebut sudah sepatutnya kita hargai dengan minimal meminta izin jika kita ingin menyadur atau menggunakannya. Karena pastinya, para kreator sudah bekerja sangat keras untuk menghasilkan karya-karya mereka yang luar biasa.

Bagaimana cara mendapatkan copyright?

Lalu, pertanyaan terakhir, bagaimana cara mendapatkan copyright? Di Indonesia sendiri, kita dapat mengajukan permohonan perlindungan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Proses tidak rumit selama kamu menyiapkan semua berkas yang diperlukan secara lengkap. Setelah mendapatkan copyright, kita akan memiliki kenali penuh atas karya yang kita miliki. Melansir dari website Direktorat Jendral Keakyaan Intelektual, Kementerian Hukum & Ham, masa pelindungan hak cipta ini berlaku seumur pencipta dan ditambah 70 tahun ketika sang pecipta sudah wafat. Setelah masa berakhir, karya tersebut dapat didaftarkan kembali agar tercatat bahwa karya tersebut dilindungi secara legal. Jadi, seberapa jauh kamu sudah menghargai karya cipta yang dilingungi oleh hak cipta?

1234 Halaman Selanjutnya

Featured Career Advice